1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Willgo: Informasi dana nasabah jangan disalahgunakan

Editor: Haris Kurniawan  01 Agustus 2017 15:26
news/2017/08/01/139164/willgo-informasi-dana-nasabah-jangan-disalahgunakan-170801s.jpg

DPR RI - Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan baru saja disahkan oleh DPR, maka dari itu belum terlihat reaksinya. Di sisi lain, aparatur pajak atau pihak perbankan harus dapat menjaga tingkat kerahasiaan informasi dana milik nasabah, agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain secara ilegal oleh pihak lain.

"Karena hal ini langsung berkaitan dengan nasabah, maka sedikit banyak pasti ada dampaknya. Kita tidak tahu secara persis reaksi pasar seperti apa, tapi secara psikologis dapat berdampak pada masyarakar," kata Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar di Gedung Bank Indonesia Provinsi D.I. Yogyakarta saat kunjungan kerjanya, Senin (31/7).

Willgo meminta pihak perbankan untuk melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Kepercayaan masyarakat sebagai penyimpan dana tetap harus dijaga agar lembaga perpajakan yang ingin meningkatkan pendapatan pajak mudah tercapai. Sehingga ekonomi dapat terus bergerak dan perbankan tidak mengalami kesulitan karena masalah likuiditas.

Kemudian, Willgo menegaskan, pihak ketiga cukup besar di bidang perbankan. Maka dari itu, sosialisasi terhadap Perppu harus terus digalakkan dan tingkat kerahasiaan dari informasi yang didapatkan harus bisa terjaga agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari dan harus ada ketegasan hukum agar informasi tersebut benar-benar hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

"Aparatur pajak dan pihak perbankan harus bersikap hati-hati agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, khususnya penyimpan dana di perbankan. Kalau hal itu tidak bisa dikelola secara baik, maka dapat mendorong terjadinya rusuh. Nasabah yang merasa dirugikan akan menarik dananya dalam waktu tertentu," ujar Willgo. (AMANDA FN)

KOMENTAR ANDA