Ribuan advokat siap bela Aris Budiman
DPR RI - Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman diapresiasi oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis. Pernyataan tersebut disampaikannya sesaat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK dengan para Advokat.
Bahkan di sisi lain Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3.
"Kita akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan Advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," papar Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017) sore.
DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar aturan yang konstitusional juga, makan kedatangan Aris ke DPR adalah panggilan konstitusional. Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.
"Dan apa yang dilakukan oleh Brigjen Aris itu datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq.
Kehadiran Aris di rapat Pansus menimbulkan pro kontra. Merespon hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menentukan sikap terkait perbuatan Direktur Penyidikan Brigjen Polisi Aris Budiman, yang telah menghadiri rapat Pansus Angket KPK.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
02 September 2017 12:03 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
02 September 2017 12:03 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
02 September 2017 12:03 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
02 September 2017 12:03 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
02 September 2017 12:03
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman