Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
DPR RI - Dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani menanyakan fungsi dan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan.
"BNN dalam konteks penguatan, sebagai leading agency, leading sector untuk narkotika dan psikotropika, apakah posisinya seperti sekarang, atau menjadi lembaga pencegahan dan rehabilitasi saja, atau juga bisa mencegah dan menindak?" tanya Arsul di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (08/3/2018).
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pertanyaan tersebut
muncul karena selama ini penindakan masih terjadi di dua institusi. BNN punya kewenangan penindakan, tapi Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri juga melakukan penindakan. Arsul yang juga anggota Komisi III DPR ini berpendapat, selama ini antara dua lembaga penegak hukum ini terjadi kompetisi, karena ini menyangkut gengsi kelembagaan.
"Kalau yang kami lihat di Komisi III dalam beberapa hal realitasnya terjadi kompetisi," ungkapnya.
"Ini harus menjadi bahan-bahan kita, pilihan-pilihan apa yang terkait dengan posisi
kelembagaan BNN ini ke depan," imbuh Arsul.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
12 Maret 2018 12:34 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
12 Maret 2018 12:34 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
12 Maret 2018 12:34
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman