1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora

Editor: Rizlia Khairun Nisa  12 September 2017 16:15
news/2017/09/12/144103/komisi-ix-evaluasi-kinerja-menkes-diberi-waktu-2x24-jam-untuk-usut-kasus-debora-170912x.jpg

DPR RI - Tiara Debora Simanjorang, bayi berumur empat bulan meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Bayi malang ini meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang ICU sebab biaya kedua orang tua bayi tidak mencukupi.

Dari kasus tersebut, Komisi IX mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Menteri Kesehatan diberi waktu dua hari untuk menuntaskan permasalahan ini. Jika melampaui batas waktu yang diberikan tidak selesai, maka Komisi IX akan memanggil semua pemangku kepentingan.

"Apabalia dalam waktu 2X24 jam tidak terselesaikan, maka akan memanggil semua stakeholder. Untuk itu saya sampaikan kepada para anggota, apakah kita bisa menerima statement tersebut?" tanya Ketua Komisi IX Dede Yusuf M Efendi, dalam rapat kerja di ruang sidang Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Para anggota yang hadir mengungkapkan persetujuannya terhadap statement yang diungkapkan Dede dan dilanjutkan ketuk palu tanda pergantian pembahasan masalah.

Sementara itu, Nila mengatakan pada wartawan, jika berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra Keluarga Kalideres dinyatakan bersalah. Maka Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat. Semua sanksi tergantung dari hasil investigasi yang dilakukan.

"Jadi tim investigasi dalam waktu 2X24 jam akan melaporkan kepada kami," ungkapnya.

Terakhir, ia menambahkan, sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit. Ia juga menjelaskan, pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia. (AMANDA FN)

KOMENTAR ANDA