Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
DPR RI - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyatakan kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek sehingga berdampak pada pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.
Inas menjabarkan, di antara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga 29%.
"PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29% pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," kata Inas dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (13/3).
Politisi Hanura ini juga menjelaskan, adanya permasalahan hukum di mana proses pembentukan holding tanpa melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.
Selain itu, pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan UU BUMN. Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding sehingga dikhawatirkan kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
14 Maret 2018 10:50 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
14 Maret 2018 10:50 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
14 Maret 2018 10:50
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman