1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Wakil Ketua Komisi X: Kredit biaya pendidikan harus jelas

Editor: Haris Kurniawan  21 Maret 2018 11:10
news/2018/03/21/156237/wakil-ketua-komisi-x-kredit-biaya-pendidikan-harus-jelas-180321z.jpg

DPR RI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menanggapi ide Presiden Jokowi terkait kredit pendidikan. Menurutnya, ide tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut dengan koordinasi antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan dunia perbankan.

"Bahkan kalau relevan, bisa juga sinergi dengan BAZNAS dan BWI. Jangan sampai hanya memberi angin surga tanpa realisasi yang jelas," ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (20/3).

Sebagaimana diketahui, ide Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang membahas soal peningkatan sumber daya manusia di Indonesia, Kamis (15/3) lalu. Ia menantang perbankan untuk mengeluarkan produk kredit pendidikan sehingga mahasiswa dapat mencicil biaya kuliah.

Amerika Serikat disebut-sebut sebagai contoh negara yang mengeluarkan jumlah kredit pendidikan lebih besar dari pinjaman kartu kredit. Meski demikian, sejumlah pihak memberikan kritik mengingat banyak yang gagal melunasinya dan berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Menurut Fikri, kredit pendidikan ini sudah lazim diberlakukan di negara-negara lain. Selain Amerika Serikat, beberapa negara lain yang memiliki program semacam ini adalah Jerman, Kanada, Inggris, Perancis, Australia. Ia yakin gagasan ini mampu menjadi solusi bagi mahasiswa yang terkendala biaya dalam melanjutkan pendidikan tinggi.

"APK pendidikan tinggi juga akan terdorong sehingga harapannya kualitas SDM kita juga semakin membaik," lanjut anggota dari dapil Jawa Tengah IX ini.

Abdul Fikri juga menghimbau agar Kemenristekdikti dan industri perbankan melakukan kajian yang mendalam mengenai gagasan ini sehingga dapat menghasilkan skema kredit yang dapat diterapkan dengan baik dan sesuai dengan kondisi di Indonesia sehingga tujuan dalam meningkatkan SDM dapat tercapai.

KOMENTAR ANDA