1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Wakil Ketua Komisi III Kritisi Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN

Editor: Haris Kurniawan  19 Agustus 2021 14:33
news/2021/08/19/169581/wakil-ketua-komisi-kritisi-anggota-dpr-yang-belum-lapor-lhkpn-210819g.jpg Gedung DPR

DPR RI - Kemarin (18/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan angka kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring di KPK, Pahala Nainggolan, selama semester 1 2021 ini tercatat sebanyak 55 persen anggota DPR yang masih belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Berkaitan dengan hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya. Menurut Sahroni, penurunan laporan ini sangat disayangkan, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban pejabat publik yang harus dilaksanakan.

“Sejauh ini saya secara berkala selalu melaporkan LHKPN. Karena ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi. Namun bila KPK menemukan bahwa saat ini yang melapor LHKPN di DPR secara keseluruhan hanya 45%, ya tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Lebih lanjut, Sahroni juga mengingatkan kepada para rekannya sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN mereka. Sahroni menyebut, laporan LHKPN adalah kewajiban yang juga akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik.

“Sebagai mitra dari KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik untuk segera melaporkan LHKPN-nya, karena inikan untuk membantu kinerja KPK juga. Selain itu, kalau ada pejabat yang masih tidak melaporkan ya KPK bisa berkordinasi sama lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik di tiap lembaga. Misalnya yang nggak laporan jadi susah naik pangkat, tunjangan nggak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pileg di pemilu mendatang,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA