Wakil Ketua Komisi III Sarankan Pasal Penghinaan Berlaku untuk Semua

DPR RI - RUU KUHP baru-baru ini kembali menjadi perbincangan hangat, setelah pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam draf tersebut disebutkan bahwa penghinaan terhadap presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial maka ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan pandangannya. Menurut Sahroni, pasal tersebut tidak mengurangi kebebasan berpendapat masyarakat karena melakukan penghinaan jelas dilarang. Ia juga berharap pasal ini dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat bukan hanya presiden saja.
“Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapapun tentu dilarang. Siapapun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial jelas perilaku yang salah dan patut ada payung hukumnya. Kalau saya sih maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden ataupun DPR saja, tapi diterapkan untuk semua warga negara. Jadi jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturannya yang jelas,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (8/6).
Lebih lanjut Sahroni menjelaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan memberi kritik terhadap kinerja pemerintah seluas-luasnya namun tidak menyingung SARA, fisik, atau tidak sesuai fakta.
“Jadi siapa pun tetap bisa menyampaikan kritikannya terhadap pemerintah karena kritikan itu sikapnya membangun. Jadi itu bebas saja, selama tidak masuk ke ranah penghinaan apalagi sudah bersifat hoax”. sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu draft RUU KUHP di bawa ke DPR oleh pemerintah agar bisa dibahas pasal-per pasalnya dengan sejelas-jelasnya.
“Kemudian, draft baru tersebut belum resmi ya karena belum dibawa ke DPR. Nah nanti pasal ini akan dibahas dan jadi perhatian kita bersama, bahwa perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini clear dan tentunya tidak menjadi pasal karet,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
09 Juni 2021 19:20 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
09 Juni 2021 19:20 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
09 Juni 2021 19:20 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman