1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Wakil Ketua Komisi III Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Aparat Hukum yang Korupsi

Editor: Rizlia Khairun Nisa  19 November 2021 16:55
news/2021/11/19/169912/wakil-ketua-komisi-iii-pastikan-tidak-ada-perlakuan-khusus-aparat-hukum-yang-korupsi-211119q.jpg Ahmad sahroni

DPR RI - Baru saja Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan mengeluarkan pernyataan yang menyebut agar aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, hakim hingga jaksa tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini karena para penegak hukum ini dinilai sebagai simbol negara.

Hal ini kemudian ditolak keras oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem, Ahmad sahroni. Menurutnya, hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena asas hukum sudah jelas menyebutkan bahwa semua individu memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karenanya saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap. Bagaimanapun metodenya, termasuk OTT. Jadi tidak ada perlakuan khusus bagi aparat hukum yang korupsi. Justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum, tidak ada keistimewaan," ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (19/11).

Selain itu, Sahroni juga menilai bahwa sebagai aparat penegak hukum, justru harusnya mereka mendapat hukuman lebih berat kalau ketahuan korupsi. Hal ini karena oknum tersebut berarti telah menyalahi amanah.

"Tidak ada agenda apalagi pembahasan mengenai jaksa, polisi, hakim yang tidak bisa di OTT. Itu hanya pandangan pribadi Bung Arteria saja, tidak ada kaitannya dengan Komisi III. Pandangan saya justru ironis bila ada aparat hukum yang dapat keistimewaan tidak bisa di OTT kalau melakukan korupsi. Malah harusnya hukumannya lebih berat, karena ya mereka harusnya jadi penegak hukum terdepan dan sudah memiliki amanat dari negara untuk menegakan keadilan," demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA