1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Wakil Ketua Komisi III Imbau Jaksa Ajukan Banding di Kasus Herry Wirawan

Editor: Haris Kurniawan  15 Februari 2022 15:14
news/2022/02/15/170122/wakil-ketua-komisi-iii-imbau-jaksa-ajukan-banding-di-kasus-herry-wirawan-220215k.jpg Ahmad Sahroni

DPR RI - Pelaku rudapaksa asal Garut Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam persidangan yang digelar pada pagi ini, Selasa (15/2).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Terkait putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku kecewa. Sahroni berharap, hakim memberikan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku pidana yang serupa.

“Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban. putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang ssesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (15/2).

Karena itulah, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim.

“Update terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak. Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA