Wakil Ketua Komisi III Imbau Jaksa Ajukan Banding di Kasus Herry Wirawan
DPR RI - Pelaku rudapaksa asal Garut Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam persidangan yang digelar pada pagi ini, Selasa (15/2).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Terkait putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku kecewa. Sahroni berharap, hakim memberikan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku pidana yang serupa.
“Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban. putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang ssesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (15/2).
Karena itulah, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim.
“Update terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak. Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
15 Februari 2022 15:14 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
15 Februari 2022 15:14 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
15 Februari 2022 15:14 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
15 Februari 2022 15:14 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
15 Februari 2022 15:14
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman