Wakil Ketua Komisi III Dukung Perluasan Wewenang Propam
DPR RI - Pada (2/2) Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Listyo Sigit terkait perluasan kewenangan untuk Propam Polri. Perluasan yang dimaksud tersebut adalah Propam tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin saja, namun turut melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Menurut Sahroni perluasan tersebut akan memberikan wewenang yang lebih besar sehingga membuat upaya penanganan pelanggaran oleh Propam Polri menjadi lebih maksimal.
“Saya sangat mendukung usulan perluasan wewenang tersebut, karena memang ini penting untuk terus meningkatkan kualitas kepolisian dari sisi internal. Karena sangat disayangkan bila kinerja Propam Polri hanya dibatasi pada penindakan pelanggaran etik maupun disiplin saja. Bila diperluas dengan tindak pidana, maka Propam bisa memiliki wewenang lebih luas dan ini tentunya akan bikin kinerja mereka lebih maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (3/2).
Selanjutnya,Sahroni menyebutkan perluasan wewenang Propam Polri tersebut juga dapat membantu peningkatan kepercayaan masyarakat kepada para personil Polri.
“Karena pengawasannya diperluas tentu akan membuat para aparat untuk lebih berpikir lagi dalam bertindak. Jadi saya rasa ini akan sangat membantu mengurangi angka para personil Polri melakukan tindak pidana. Sehingga nantinya, kepercayaan masyarakat kepada polri akan semakin meningkat karena mereka mempunyai kualitas internal yang sehat,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
03 Februari 2022 18:53 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
03 Februari 2022 18:53 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
03 Februari 2022 18:53 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
03 Februari 2022 18:53 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
03 Februari 2022 18:53
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman