Wakil Ketua DPR imbau Pansus Angket KPK hindari kontroversi

DPR RI - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 sehingga secara legal keberadaan sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara.
Menurut dia, setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.
Namun Taufik sebagai Pimpinan DPR mengingatkan agar Pansus menghindari hal-hal yang berpersepsi multi tafsir di masyarakat sehingga mereka bisa fokus pada materi dan tujuan awal pembentukannya.
"Pansus kan bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat," kata Taufik Kurniawan.
Dia juga mengimbau, agar Pansus Angket jangan mengarah pada langkah yang menjadi kontroversi karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/7), kalau dari kajian ilmiah mencari contoh primer dari standar prosedur yang jalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mungkin ke Sukamiskin tujuannya baik, ingin mencari contoh primer dari pihak yang mengalami. Namun ini bisa menimbulkan multi-tafsir di masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara dengan melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada multi tafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi.
Dia menilai setiap langkah yang diambil Pansus Angket tidak bisa ditentukan satu atau dua orang di internal Pansus sehingga harus kolektif dan kolegial, karena itu dalam tiap pengambilan keputusan di internal harus mendapatkan persetujuan anggota fraksi.
Taufik meyakini bahwa tidak ada niat buruk dari Pansus untuk melemahkan institusi negara karena apa yang dilakukannya adalah menjalankan mekanisme "check and balances" dalam sistem demokrasi Indonesia.
Karena itu dia meminta agar Pansus Angket bekerja secara independen, objektif, proporsional, profesional.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
08 Juli 2017 09:29 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
08 Juli 2017 09:29 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
08 Juli 2017 09:29 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman