1. HOME
  2. »
  3. BERITA

UU Sisbuk jamin buku bermutu, murah, dan merata

Editor: Haris Kurniawan  20 September 2017 12:29
news/2017/09/20/144964/uu-sisbuk-jamin-buku-bermutu-murah-dan-merata-170920f.jpg

DPR RI - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada 29 Mei lalu. UU ini membahas permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku. 

"UU Sistem Perbukuan ini akan menjawab permasalahan masih rendahnya minat baca masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih di Kantor Sekda Provinsi Kalimantan Selatan. 

Menurut Faqih, dalam menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan, masalah minat baca buku menjadi isu pembangunan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. 

Merujuk pada data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yang berarti satu orang yang membaca per 1000 penduduk. Dalam kondisi tersebut, Indonesia memiliki PR besar, yaitu literasi. 

Ia mengungkapkan, literasi merupakan kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. 

"Permasalahan literasi tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan," ungkapnya. 

Faqih menjelaskan, Undang-Undang Sistem Perbukuan terdiri dari 12 Bab dari 72 Pasal yang mengatur tentang upaya menempatkan buku sebagai objek yang tidak terpisahkan dari pembangunan peradaban bangsa serta peningkatan dan pembangunan budaya literasi, khususnya pada bidang pendidikan. 

"Konsep dan arah kebijakan perbukuan adalah mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, segi keterjangkauan harga (murah) dan dari segi akses yang merata," katanya. 

Untuk melaksanakan amanah konstitusi tersebut, pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia. 

Hal tersebut perlu adanya dukungan khusus dari pemerintah dan pemerintah daerah guna mendorong masyarakat berperan serta bersaing dalam tingkat global. UU Sisbuk ini guna memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional. (AMANDA FN)

KOMENTAR ANDA