1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Utamakan Penanganan Covid-19 Daripada Omnibus Law

Editor: Hery Hardjo Winarno  03 April 2020 12:32
news/2020/04/03/167793/utamakan-penanganan-covid-19-daripada-omnibus-law-200403p.jpg Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay

DPR RI - Saat ini penanganan Covid-19 jauh lebih utama daripada membahas konsep Omnibus Law. Wabah Corona harus dihadapi sungguh-sungguh. Terbukti, penyebaran virus ini belum bisa dihentikan. Bahkan, angka masyarakat yang terpapar Corona terus meningkat tajam.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyerukan hal ini dalam rilisnya, Jumat (3/4/2020) Fraksi PAN DPR, katanya, menginginkan agar DPR RI fokus membantu pemerintah menangani virus Corona. Ada banyak yang bisa dilakukan. Fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi tetap dibutuhkan. Termasuk mempercepat pembahasan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perppu itu akan jadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengatur keuangan negara dalam situasi sulit saat ini. Dalam rapat kerja gabungan secara virtual tadi malam, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memaparkan prediksi yang disampaikan Badan Intelijen Negara (BIN). Disebutkan bahwa pada akhir April diperkirakan ada 27.307 kasus. Dan puncaknya, pada akhir Juli terdapat 106.287 kasus.

"Kita harus mempersiapkan diri menghadapi hal itu. Ancaman nyata ada di depan mata kita. Karena itu, kita semua harus berkontribusi. Menangani ini tidak bisa setengah-setengah. Sekarang tinggal menentukan skala prioritas saja. Apakah penanganan Covid-19 atau pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Silahkan masing-masing fraksi memutuskan. Kami tidak mau intervensi sikap dan pandangan fraksi lain," tandas Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini.

KOMENTAR ANDA