Timwas TKI lakukan pengawasan pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
DPR RI - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengatakan, Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi atau pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah tetapkan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
"Sekarang UU-nya sudah jadi, dan pelaksanaannya ini yang sedang Timwas lacak, itu pemerintah apakah sudah membuat PP nya dan apakah institusi-institusi terkait sudah menyesuaikan diri, termasuk kepolisian dan kejaksaan," kata Fahri kepada wartawan usai memimpin Rapat internal Timwas TKI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Di satu sisi, dirinya merasa bersyukur bahwa UU-nya itu sudah sah menjadi UU Nomor 18 Tahun 2017 yang sebetulnya itu UU tahun lalu dan satu perjuangan Timwas sudah selesai.
"Karena UU ini juga hasil dari pengawasan Timwas TKI DPR, yang disodorkan kepada Pemerintah dan komisi terkait yang membahas UU itu," ucap Fahri yang juga Ketua Timwas TKI itu.
Menyoal keterlibatan institusi penegakan hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, menurut Fahri karena di UU ada masalah proteksi yang lebih kuat, maka seharusnya ke dua institusi penegakan hukum itu harus diberikan peran lebih.
"Yang sebelumnya kan kurang berperan, karena belum ada mandatnya. Kemudian di dalam PP itu nantinya lebih dikonkretkan, sehingga jumlah aparat penegakan hukum ditambah di daerah-daerah yang jumlah tenaga kerjanya lebih banyak agar bantuan hukum lebih banyak diberikan oleh pemerintah," tambahnya.
Terkait pelaksanaannya, Fahri menyatakan Timwas TKI akan mengundang para stakeholder seperti BNP Ketenagakerjaan agar mereka ini kapan penerapan UU ini dicanangkan secara nasional, supaya seluruh tenaga kerja itu mengetahui dengan adanya sistem baru.
"Apalagi, UU baru ini memiliki proteksi yang lebih tinggi sehingga kalau ada apa-apa terhadap mereka, mereka tahu bagaimana caranya. Dan nanti banyak efeknya, termasuk menurut saya ya, kita harus menyiapkan sistem proteksi berbasis kepada instrumen digital, karena saya tahu relatif mereka sudah punya handphone," kata anggota DPR asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Sistem proteksi berbasis digital ini, menurut Fahri sangat bermanfaat bagi para pekerja migran. "Mereka wajib untuk menanamkan chip proteksi pekerja migran di dalam handphone mereka. Nah teknologi seperti chip ini harus mulai kita implementasikan," pungkasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
14 Maret 2018 14:19 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
14 Maret 2018 14:19 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
14 Maret 2018 14:19
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman