Tiga Calon Hakim Agung Disetujui Komisi III DPR RI
DPR RI - Tiga calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI. Persetujuan ketiga calon ini sudah melalui proses pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan ini pun dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Sebelumnya Komisi III telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung selama dua hari berturut-turut.
Adies memaparkan, berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, minus Fraksi PPP, maka persetujuan nama calon Hakim Agung dan nama calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yaitu; Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, dan Shinitha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
"Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies, seketika dijawab 'setuju' oleh para peserta rapat yang hadir secara fisik dan virtual yang diselenggarakan di Ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).
Politisi dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan, hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, Fraksi PPP belum menyampaikan pandangannya karena Kapoksi atau juru bicara yang seharusnya membacakan masih bertugas mendampingi kunjungan Ketua MPR RI.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
29 Januari 2021 18:37 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
29 Januari 2021 18:37 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
29 Januari 2021 18:37 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
29 Januari 2021 18:37 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
29 Januari 2021 18:37
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman