Terkait Kasus Penistaan Agama, Polri 'Ditantang' Beri Efek Jera Tapi Humanis
DPR RI - Tersangka dugaan kasus penista agama Muhammad Kece telah berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan bahwa dalam perkara Muhammad Kace ini, pemerintah tidak akan memberlakukan pendekatan restorative justice melainkan akan menempuh jalur hukum. Kace akan disangkakan dengan pasal dugaan pujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkaitan dengan hal tersebut Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Polri. Menurutnya, perilaku dari tersangka Muhammad Kece sudah sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga dirinya setuju bilamana Polri tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus Kace.
“Sebelumnya saya ingin memberikan apresiasi kepada Polri karena langsung tanggap memproses laporan dari banyak pihak terkait dugaan ujaran kebencian terhadap agama yang dilakukan Muhammad Kece. Memang harus cepat, karena aksinya ini sudah sangat meresahkan dan bahkan bisa mengganggu stabilitas keamanan.” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (31/8).
Selain itu, Sahroni menyebutkan bahwa kasus ini adalah tantangan bagi Polri untuk mampu menerapkan Restorative justice namun tetap memberi efek jera.
Sahroni juga menambahkan, bahwa saat ini publik tinggal menunggu langkah polisi dalam menerapkan prinsip reskoratif justice yang tidak hanya memberi efek jera, maupun juga humanis.
“Saya setuju dengan Polri yang mengatakan bahwa kasus ini tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu* tinggal bagaimana sekarang polri menerapkan restorative justice yang tak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah si tersangka menjadi manusia yang lebih baik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepada Kepolisian untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek hukum yang jera saja namun mampu membantu meluruskan pemikiran tersangka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia,
“Polri dalam hukumannya juga harus bisa meluruskan pemikiran tersangka agar ia memahami bagaimana sih kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara itu. Tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
31 Agustus 2021 14:32 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
31 Agustus 2021 14:32 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
31 Agustus 2021 14:32 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
31 Agustus 2021 14:32 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
31 Agustus 2021 14:32
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman