Tangani Covid-19, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan Alkes dan Obat
DPR RI - Guna mendukung penanganan virus Corona (Covid-19) yang saat ini sedang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melibatkan GP Farmasi, IPMG, GAKESLAB, dan ASPAKI untuk memenuhi alat kesehatan (alkes) dan obat.
"Kami mendesak Pemerintah segera memenuhi swab test (PCR), rapid test, reagen, ventilator dan Alat Pelindung Diri (APD) baik APD bagi tenaga medis yang sesuai standar WHO serta APD non-medis bagi masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Mekiades Laka Lena saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mitra kerja terkait yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah memberikan dukungan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan dalam penanganan Covid-19; mengintensifkan pegawasan post market obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19 termasuk kualitas dan pengendalian harganya; dan memastikan kemudahan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dengan harga terjangkau melalui upaya G to G, terutama dari negara yang memberlakukan pembatasan barang keluar masuk.
Lebih lanjut, Melki biasa ia disapa mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan melibatkan GP Farmasi, IPMG, Gakeslab dan ASPAKI, untuk mempercepat proses e-katalog nasional. "Untuk mempercepat proses e-katalog serta penyesuaian harga e-katalog guna mewujudkan ketersediaan obat dan alat kesehatan Covid-19 dana nonCovid-19, Kemenkes harus berkoordinasi dengan LKPP dengan melibatkan pihak swasta," tegasnya.
Karena belakangan ini banyak masyarakat yang membuat obat tradisional untuk penanganan Covid-19. Komisi IX mendesak Kemenkes dan BPOM menyusun pedoman penggunaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) dalam penanganan Covid-19. "Pedoman penggunaan OMAI harus dibuat, selain itu Kemenkes harus terus menggalakkan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KEI) mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah Covid-19 dan mengingatkan sistem imunitas tubuh," jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan kementerian terkait termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan saat kesehatan beserta distribusi dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Kami juga mendesak Kemenkes, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu untuk meminta Kepolisian menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara aat kesehatan dan obat penanganan Covid-19," tegas legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
09 April 2020 13:49 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
09 April 2020 13:49 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
09 April 2020 13:49
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman