Sufmi Dasco: Suara Azan Dianggap Gangguan Itu Berlebihan
DPR RI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan yang menganggap suara azan sebagai suatu gangguan adalah suatu hal yang berlebihan. Hal ini disampaikan Dasco dalam menanggapi pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu yang menganalogikan ramainya suara azan dengan teriakan salah seekor binatang yang sangat riuh.
“Jika suara azan itu dianggap sebagai gangguan, saya fikir itu berlebihan ya,” jelas Dasco sebagaimana dikutip dari sosial media ‘story’ pribadinya, Kamis (24/2).
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan suara azan di Indonesia sangat bermakna dan menjadi semacam budaya Indonesia.
Azan itu dikumandangkan dari tiap-tiap masjid dan musala sebanyak lima kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. “Sehingga, azan tersebut tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apalagi dianggap sebagai suara yang mengganggu,” jelas Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.
Saking sakralnya, Dasco menilai suara azan tidak sekadar sarana untuk mengingatkan dan memanggil umat Islam untuk salat saja. Tetapi, juga dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia.
“Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan menghargai sesama anak bangsa dan juga antarumat beragama,” tutupnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
24 Februari 2022 18:08 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
24 Februari 2022 18:08 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
24 Februari 2022 18:08 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
24 Februari 2022 18:08 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
24 Februari 2022 18:08
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman