1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Spirit 30 persen keterwakilan perempuan untuk tingkatkan peran perempuan

Editor: Rizlia Khairun Nisa  23 Mei 2018 10:59
news/2018/05/23/158521/spirit-30-persen-keterwakilan-perempuan-untuk-tingkatkan-peran-perempuan-180523q.jpg

DPR RI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa semangat dari sistem yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif adalah upaya untuk meningkatkan peran perempuan.

"Semangat seluruh partai sama yaitu Affirmative action. Bagaimana pemenuhan 30 persen keterlibatan perempuan itu adalah tugas partai untuk mencari perempuan agar terlibat dikancah perpolitikan," ungkapnya saat memimpin RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Otda membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut, Nini sapaan akrabnya Peratuan KPU Pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu. "KPU mencontohkan, misalnya satu dapil ada 7 calon, itu harus ada perempuannya 3 dengan sistem zipper (berurutan)," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubu yang mengatakan Peraturan KPU mengenai 30 persen keterwakilan perempuan adalah turunan dari UU Pemilu.

"Dasarnya, perempuan dan laki-laki itu sama, tapi karena perempuan tidak diberdayakan dalam perpolitikan Indonesia maka lahirlah pemikiran harus diberi 30 persen itu minimal. Nah sekarang tugasnya parpol mencari perempuan untuk dipasang di situ bagaimanapun caranya," tegasnya.

Dalam rapat itu, Ditjen Otda mengatakan Pasal 245 yang mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen adalah bentuk proteksi politik antara DPR dan pemerintah agar perempuan ada dalam setiap 3 pencalonan.

"Aturan ini untuk memprotek perempuan jangan sampai dikasih nomor belakang semua. 30 persen sudah kesepakatan bersama yang mengarah pada UU Pemilu. Ini mendorong parpol melakukan kaderisasi bagi lahirnya politikus perempuan," jelasnya.

KOMENTAR ANDA