1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Soal Tes Kebangsaan, KPK Dinilai Hanya Jalankan UU

Editor: Haris Kurniawan  05 Mei 2021 10:31
news/2021/05/05/169191/soal-tes-kebangsaan-kpk-dinilai-hanya-jalankan-uu-2105057.jpg Ahmad Sahroni

DPR RI - Beberapa waktu terakhir ini, publik tengah dihebohkan dengan kabar bahwa ada puluhan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Adapun tes ini diambil sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.

Merespons isu tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pendapatnya. Menurut Sahroni, dirinya sudah mengecek langsung ke KPK dan menemukan bahwa KPK sebagai lembaga negara semata-mata hanya menjalankan amanat undang-undang.

“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (5/5).

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerjasama dengan lembaga negara lain.

“Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dll. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi.” sambungnya.

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa apabila isu ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil test tersebut ke publik.

“Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar mana yang salah,” demikian Sahroni.

KOMENTAR ANDA