1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Setjen DPR Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021

Editor: Haris Kurniawan  17 Februari 2021 17:18
news/2021/02/17/168943/setjen-dpr-tandatangani-perjanjian-kinerja-tahun-2021-210217e.jpg Gedung dpr

DPR RI - Penandatanganan perjanjian kerja merupakan hal yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan instansi kinerja pemerintah.

Dalam peraturan ini, pejabat eselon I dan II wajib membuat dan menandatangani kontrak kinerja yang tercantum dalam perjanjian kinerja yang merupakan dokumen berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan dari instansi yang lebih rendah untuk melaksanaan program kegiatan disertai kinerja.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menandatangani perjanjian kinerja tahun 2021 bersama Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Administrasi, Inspektur Utama, dan Kepala Badan Keahlian dengan seluruh jajaran pejabat Eselon di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Indra mengatakan, pelaksanaan kegiatan harus memiliki satu komitmen yang berkualitas sesuai perjanjian kinerja, sehingga anggaran bisa terserap sesuai dengan rencana dan tepat sasaran.

“Bukan hanya sekedar anggarannya saja, tapi kegiatan baik dari aspek sarana dan prasarana, seperti kegiatan yang sifatnya keahlian, penelitian, kajian, walaupun output anggarannya besar tapi juga kualitas ke depan memenuhi standar yang baik, itulah yang disebut dengan outcome,” tutur Indra dalam sambutan Penyelenggaraan Kegiatan dan Penganggaran Tahun 2021 terkait Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).

Dirinya menjelaskan, perjanjian kinerja ini memiliki beberapa tujuan dalam pembentukannya, yaitu pertama, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Kedua, wujud nyata dan komitmen. Ketiga, sebagai dasar penilaian pekerjaan dan juga tentunya sanksi. Keempat, merupakan dasar evaluasi kinerja aparatur. Kelima, dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan supervisi. Terakhir, menjadi dasar penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP).

Selain itu, Indra berharap dengan penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi komitmen bersama untuk mewjudukan Setjen DPR RI yang lebih baik. “Diperlukan dukungan dari seluruh jajaran DPR RI untuk melakukan kinerja yang terbaik guna mencapai tujuan dan sasarannya yang ingin dicapai di tahun 2021,” tutup Indra.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganganan perjanjian kerja yang dibagi menjadi beberapa sesi dan juga foto bersama oleh unit-unit kerja yakni Setjen DPR RI, di antaranya Deputi Bidang Persidangan, Plt. Deputi Bidang Administrasi, Inspektur Utama, Kepala Badan Keahlian, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Biro Kerja Sama Antar Parlemen, Biro Kesekretariatan Pimpinan, Plt. Kepala Biro Pemberitaan Parlemen, dan Biro persidangan I dan II, Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat.

Kemudian Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Protokol, dan Biro Umum, Plt Inspektur I, dan II, Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Kepala Pusat Kajian Anggaran, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang, Kepala Pusat Penelitian, dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang.

KOMENTAR ANDA