Sekjen DPR jelaskan fungsi dewan ke siswa Sespimti Polri

DPR RI - Sekjen DPR Achmad Djuned mengapresiasi kehadiran siswa-siswa Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri. Dalam kunjungannya, mereka ingin mengetahui bagaimana mekanisme kerja dewan dan hal-hal yang terkait dengan kemitraan antara DPR dengan pemerintah dan instansi lainnya.
Pada kesempatan itu Djuned menjelaskan tentang tiga fungsi DPR RI yakni fungsi legislasi, kontroling atau pengawasan, serta fungsi budgeting atau anggaran. Fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh sebelas komisi yang ada plus lima alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, seperti Badan Anggaran, Badan Legislatif, Badan Kerjasama Antar Parlemen, serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dengan demikian masing-masing Komisi atau AKD itu memiliki bidang kerja serta mitra yang berbeda-beda. Komisi III misalnya yang membidangi masalah hukum dan HAM serta keamanan, bermitra denga Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini merupakan agenda pendidikan dari Sespimti Polri ke lembaga-lembaga negara, salah satunya adalah DPR. Mereka ingin mengetahui bagaimana mekanisme kerja dewan, bagaimana masalah demokrasi serta hal-hal yang terkait tentang kemitraan antara DPR RI dengan pemerintah lembaga atau instansi lainya. Untuk itu saya sangat mengapresiasinya," kata Djuned, Jumat (22/7).
Pada pertemuan itu, tak sedikit para peserta yang ingin tahu. Pertanyaan mereka mulai dari kemitraan DPR dengan Polri hingga fungsi legislasi DPR RI yang dinilainya sangat lamban. Sebut saja RUU KUHP yang merupakan payung dari segala hukum. Pembahasan RUU ini diketahui sejak periode sebelumnya, namun hingga saat ini belum berhasil dituntaskan.
Menjawab hal itu Djuned menjelaskan bahwa DPR terutama Komisi III sebagai mitra kerja Polri sangat mendukung kinerja Polri, dukungan itu terlihat dari peningkatan anggaran yang disetujui DPR RI. Sementara terkait dengan pola penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Polri selama ini, Djuned mengatakan bahwa jika ada ketidaksesuaian, Komisi III akan langsung menghubungi atau memanggil Kapolri dan jajarannya untuk meminta penjelasan kejadian atau peristiwa yang dimaksud.
Sementara untuk lambannya fungsi legislasi yang dilakukan oleh DPR RI dilihat dari produk hukum yang dihasilkan, Djuned mengaku hal tersebut sejatinya bukan semata tanggung jawab DPR RI. Ada pihak pemerintah yang juga ikut membahas tentang RUU tersebut. Terkadang pemilihan waktu antara DPR RI dengan pihak pemerintah untuk menggelar rapat selalu tidak sesuai karena adanya berbagai hambatan.
"Contohnya RUU KUHP, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) lain hanya memiliki paling banyak 500 DIM (daftar inventaris masalah). Namun khusus RUU KUHP yang merupakan payung dari berbagai peraturan lainnya itu memiliki tiga ribu DIM. Sebanyak dua ribu DIM sudah dibahas dalam RUU KUHP ini, masih ada seribu lebih DIM yang menunggu pembahasan. Sementara pembahasan untuk satu DIM saja membutuhkan waktu dan perdebatan yang tidak sebentar," pungkasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
22 Juli 2017 11:45 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
22 Juli 2017 11:45 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
22 Juli 2017 11:45 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman