Sahkan Desember Tahun Ini, DPR Tak akan bahas Ulang RUU KHUP & Pemasyarakatan
DPR RI - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menegaskan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Dua RUU tersebut pada periode sebelumnya ditunda untuk disahkan.
Desmond mengatakan, melalui sosialisasi juga tidak akan diubah substansi pasal. Hanya, dipertajam dalam penjelasan. Sebab, dua RUU tersebut sebelumnya sudah disepakati di tingkat pertama dan hanya tinggal menunggu pengesahan dalam paripurna.
"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Politikus Gerindra itu bilang, bakal rapat lagi dengan Badan Legislasi dan Kementerian Hukum dan HAM. Terkait bagaimana keputusan terhadap RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan bakal diputuskan dalam rapat tersebut.
Desmond menyebut, dua RUU tersebut ditargetkan bakal disahkan pada Desember 2019. "Ini harapannya di Desember ini dua UU itu akan selesai," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, penajaman terhadap RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan melalui sosialisasi agar tidak ada pasal karet. Namun, DPR tidak bakal membahas ulang hanya jika ada masukan bakal ditaruh dalam penjelasan.
"Komisi III itu maunya silakan kalau mau ada kontribusi penjelasan supaya lebih memastikan bahwa pasal ini tidak jadi pasal karet misalnya. Atau pokoknya tidak keluar dari maksud tujuan dan suasana kebatinan ketika pasal ini dibahas," jelasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
04 November 2019 16:57 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
04 November 2019 16:57 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
04 November 2019 16:57 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
04 November 2019 16:57 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
04 November 2019 16:57
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman