RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba disetujui sebagai inisiatif DPR
DPR RI - RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sahat Silaban saat menyampaikan pandangan fraksinya, menyebutkan bahwa Fraksi Partai Nasdem masih belum setuju dengan sebagian dari hal-hal yang telah ditetapkan itu.
Menurutnya, RUU Minerba masih perlu direvisi, yakni pertama, dengan memasukkan ketentuan/pasal yang menyatakan bahwa aset yang berupa cadangan mineral yang berada di perut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara.
"Kedua, kepemilikan oleh negara atas aset cadangan minerba tersebut dilakukan dan dibukukan oleh BUMN Mineral dan Batu bara. Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta agar pengambilan keputusan terkait RUU Minerba untuk sementara ditunda, dengan catatan perlu ada ketentuan pasal yang mengatur bahwa cadangan minerba yang ada di perut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," papar Sahat di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Sahat mengatakan, mineral dan batu bara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Seperti diketahui, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perizinan, pengolahan dan pemurnian, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batu bara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batu bara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dianggap masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batu bara, serta masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan. Oleh karenanya perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
10 April 2018 17:16 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
10 April 2018 17:16 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
10 April 2018 17:16
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman