RUU PSDN Disepakati di Pembahasan Tingkat I
DPR RI - Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk pertahanan negara guna dibawa ke dalam pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menjelaskan, RUU PSDN secara garis besar mengatur tentang bela negara untuk masyarakat sipil sebagai komponen cadangan militer.
"Bela negara intinya. Jadi, kalau negara terancam atau untuk mempertahankan kedaulatan negara ini, asumsinya tidak mungkin bisa ditangani militer saja. Tidak cukup, sehingga sistem pertahanannya adalah sistem pertahanan rakyat semesta. Jadi semua rakyat berhak ikut bela negara," ucap Kharis kepada Parlementaria usai Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU PSDN Satya Widya Yudha menyebut RUU ini merupakan sebuah achievement bagi Komisi I DPR RI yang setiap tahun dalam periode 2014-2019 menelurkan UU yang diinisiasi oleh pemerintah.
"Beda dengan ratifikasi, ratifikasi itu memang juga bisa menghasilkan UU, tapi ini merupakan UU yang digarap bersama antara DPR, Menteri Pertahanan dan pemerintah," ujar Satya.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa paket UU ini telah menepis semua kecurigaan yang selama ini terus berkembang terutama masalah wajib militer. Ia menyampaikan di dalam UU ini, kata 'wajib' telah dihilangkan dan diganti berdasar asas 'sukarela' sehingga siapapun boleh mendaftar tanpa ada paksaan.
"Jadi kesukarelaan yang tentunya melalui proses ataupun screening, sehingga mereka akan bisa dijadikan sebagai komponen cadangan. Komponen utama TNI karena mereka diamanahkan konstitusi sebagai garda terdepan penyelamatan negara. Tetapi sebagai komponen cadangan itu adalah masyarakat yang bisa direkrut berpartisipasi melalui pola bottom up," lanjut Satya.
Sementara itu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut bahwa perang antar negara saat ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan sehingga dibutuhkan UU yang tidak hanya mengatur perang secara konvensional, namun juga menjangkau perang yang multi dimensi dan futuristik. Menurutnya ini adalah salah satu langkah maju untuk pertahanan negara.
"Perang mindset akan jauh lebih mematikan dibanding perang fisik. Sasaran dari perang tersebut adalah untuk menghancurkan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas, ideologi, dan keyakinan. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini akan mentransformasikan sumber daya nasional untuk jadi kekuatan pertahanan negara," jelasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
24 September 2019 11:58 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
24 September 2019 11:58 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
24 September 2019 11:58 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
24 September 2019 11:58 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
24 September 2019 11:58
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman