1. HOME
  2. »
  3. BERITA

RUU Minol diputuskan pekan depan

Editor: Haris Kurniawan  05 April 2018 16:21
news/2018/04/05/156929/ruu-minol-diputuskan-pekan-depan-180405h.jpg

DPR RI - Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi menjelaskan, hasil rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Minol Rabu (4/4), di ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah membahas dua pilihan judul.


Alternatif pertama, judul sesuai draf RUU yaitu Larangan Minuman Beralkohol, dan alternatif kedua RUU Minuman Beralkohol.

“Dua opsi judul itulah yang akan dibahas kembali dalam rapat dan panja sepakat untuk memutuskan hal itu dalam rapat pansus,” ungkap Arwani.

Menurut politisi PPP ini, anggota Pansus DPR berkomitmen pada pekan depan diharapkan seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya yang diberi tugas di pansus untuk memutuskan mana judul yang dipilih.

“Pembahasan RUU ini cukup lama, salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini. Makanya kita harapkan pekan depan soal judul ini bisa diselesaikan dan selanjutnya bisa dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkroninasi (Timsin) untuk menyelesaikan seluruh turunan dari pembahasan RUU ini dan berharap pada minggu terakhir bulan April ini bisa dibawa ke Rapat Paripurna,” katanya.

Sebelumnya, dalam soal judul RUU, fraksi-fraksi DPR terbelah yakni fraksi yang menyetujui menggunakan nomenklatur dengan larangan minuman beralkohol adalah fraksi PPP, PKS, dan PAN.

Sementara itu, Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan NasDem kompak lebih setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan".

Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Politisi PPP dapil Jateng ini juga membantah terkait isu minuman beralkohol yang diperbolehkan dijual bebas di warung-warung.

“Semua fraksi dan pemerintah telah bulat menyetujui untuk melakukan penertiban dan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas,” tandas Arwani menambahkan.

KOMENTAR ANDA