RUU KKS Jadi Pondasi Baru Pertahanan Indonesia
DPR RI - Penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada tahun 2018 menunjukkan bahwa kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun (34,2 miliar dollar AS).
Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik, kerugiannya bisa mencapai 1,745 triliun dollar AS atau lebih dari 7 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) kawasan Asia Pasifik yang mencapai 24,33 triliun dollar AS.
Sebab itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, di era Revolusi Industri 4.0 ini, pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang.
Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), di Jakarta, Senin (12/8). Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menambahkan bahwa kedaulatan bangsa selain terletak penguasaan di wilayah darat, laut maupun udara, juga pada wilayah siber, sehingga RUU KKS perlu segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Serangan tersebut tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi. Di Indonesia saja, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei APJII 2018, sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total penduduk sebesar 264,16 juta jiwa. Karenanya pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang," imbuh Bamsoet.
Politisi Partai Golkar ini juga menyinggung terputusnya aliran listrik yang menyelimuti sebagian Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Walaupun bukan terjadi karena serangan, namun kejadian ini dianggap telah membuat kehebohan dan mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya tak menutup kemungkinan suatu saat nanti aktivitas siber Indonesia tiba-tiba diserang.
"Saat ini saja jika kita melaporkan kehilangan handphone atau mobil, dari kantor pusat bisa langsung 'dikunci' sehingga si pencuri tak bisa menggunakan. Karena itu, ke depan saat membeli alat tempur atau sarana prasarana critical infrastructure dari luar negeri, beberapa coding-nya harus diganti, sehingga pabrikan asalnya tak lagi punya kendali penuh. Sekaligus meminimalisir perbuatan jahat dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab," singgung Bamsoet.
Legislator dapil Jawa Tengah VII ini menjelaskan, RUU KKS yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI merupakan upaya DPR RI untuk menguatkan pondasi Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia agar mampu menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri. Sambil menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, DPR RI berharap proses kelahiran RUU KKS ini bisa mengakselerasi kematangan ekosistem keamanan dan ketahanan siber nasional.
"Di samping itu, dengan adanya kebijakan di tingkat undang-undang, diharapkan pelaksanaan kekuasaan pemerintah di bidang keamanan dan ketahanan siber dapat selaras dengan penghormatan hak asasi manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemajuan perekonomian nasional," jelas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.
Lebih jauh Bamsoet menerangkan, melalui RUU KKS pemerintah juga bisa menjalankan Diplomasi Siber untuk memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat internasional. Kerja sama dengan negara-negara lain sangat diperlukan, mengingat serangan siber seringkali dilakukan orang-orang dari berbagai lintas negara.
“Diplomasi siber bisa dijadikan rangkaian diplomasi ekonomi, politik, maupun kebudayaan yang dijalankan pemerintah. Pengalaman yang telah dilalui memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap kedaulatan siber sangat nyata. Bahkan menjadi salah satu ancaman non-militer terbesar bagi dunia," terang Bamsoet.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir menjadi narasumber antara lain Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, dan Dekan Fakuktas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim. Acara yang diinisiasi BSSN ini dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, komunitas siber, akademisi, praktisi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, dan kementerian/lembaga.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
12 Agustus 2019 15:44 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
12 Agustus 2019 15:44 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
12 Agustus 2019 15:44 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
12 Agustus 2019 15:44 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
12 Agustus 2019 15:44
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman