RUU Kejaksaan Perlu Atur Penegakan Hukum Syariat Islam di Aceh
DPR RI - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga perlu mengatur penegakan hukum Qanun Jinayat atau Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Kami ingin memastikan hal-hal yang terkait dengan tugas penegakan hukum Kejaksaan yang ada di Aceh juga mendapatkan pengaturan yang memadai di dalam Undang-Undang Kejaksaan hasil revisi itu nanti,” jelas Arsul usai memimpin pertemuan Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Kamis (18/11).
Arsul berharap ke depan tidak muncul lagi persoalan mengenai tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan di Aceh. Hal ini mengingat Aceh menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan Qanun Jinayat atau Hukum Syariat Islam. “Jadi jangan sampai nanti ada yang mempersoalkan bahwa terkait tugas Kejaksaan dalam konteks penegakan hukum berbasis Qanun Syariah itu tidak ter-cover dalam Undang-Undang Kejaksaan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Arsul menambahkan, dalam kunjungan ini Komisi III DPR RI juga hendak mengetahui pandangan Kejaksaan Tinggi mengenai beberapa isu dan aspek krusial yang ada pada lembaga negara tersebut, serta hal-hal yang perlu diakomodasi dalam pembahasan RUU Kejaksaan. “Tentu karena banyak hal yang di-cover RUU Kejaksaan, maka kami juga ingin bertanya tentang beberapa hal atau isu terkait RUU Kejaksaan, di antaranya seperti tugas intelijen yustisial dan pengaturan terkait status para jaksa sebagai aparatur negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia berharap, RUU Kejaksaan yang dihasilkan Komisi III DPR RI nantinya dapat merepresentasikan kebutuhan Kejaksaan, guna melakukan penegakan hukum dan memenuhi aspirasi masyarakat.
“Sebagai lembaga negara yang punya kewenangan konstitusional dalam membahas UU, kami ingin agar UU yang dihasilkan mampu mencerminkan kebutuhan tugas kejaksaan dan kemudian juga sejauh mungkin memenuhi aspirasi masyarakat terutama kejaksaan itu sendiri,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah X ini.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
19 November 2021 17:22 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
19 November 2021 17:22 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
19 November 2021 17:22 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
19 November 2021 17:22 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
19 November 2021 17:22
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman