RUU Cipta Kerja Berpotensi Abaikan Kewajiban Negara Lindungi Petani
DPR RI - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi untuk mengabaikan kewajiban negara dalam melindungi petani. Pembahasan RUU Cipta Kerja sendiri saat ini telah memasuki babak baru dengan mendengarkan masukan dari banyak pakar melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Muncul kekhawatiran dari publik seandainya RUU tersebut disetujui dan menjadi Undang-Undang.
"RUU Cipta kerja ini berpotensi mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi petani dalam negeri, paling tidak dengan dihapusnya tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ucap Slamet dalam siaran persnya, Senin (1/6/2020).
Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan, tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, salah satunya membahas terkait pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.
"Ketentuan ini jelas ditunjukkan untuk melindungi petani Indonesia. Jika ketentuan ini dihapuskan, maka petani kita yang paling akan merasakan dampaknya," tegas Slamet.
Dikatakannya, importasi komoditas pertanian memasuki sebuah fase yang cukup mengkhawatirkan, dimana hampir setiap tahun Indonesia mengimpor komoditas pertanian dalam jumlah yang cukup besar, semisal bawang putih (448 ribu ton), beras (2,14 juta ton), gula (4,6 juta ton), dan jagung (587 ribu ton).
Slamet menuturkan, dirinya mengaku tidak anti sepenuhnya terhadap aktivitas impor. Sebab, memang terkadang impor dibutuhkan untuk menstabilkan harga pasaran komoditas tertentu. Tetapi perlu diingat, lanjutnya, bila pengaturan impor dihilangkan maka akan merugikan negara.
"Setidaknya dalam dua sudut pandang, yakni kedaulatan negara dan tentu saja neraca perdagangan yang akan terus tertekan," tambahnya.
Ia mengungkapkan, terkait kedaulatan negara, tentu itu menjadi hal yang sangat penting mengingat pada konstitusi negara Indonesia, di mana sektor pertanian merupakan cabang produksi penting yang wajib dilindungi.
"Tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dari potensi penjajahan melalui pangan, apalagi di saat Pandemi Covid-19 saat ini ketahanan pangan dalam negeri menjadi prioritas utama yang harus dijaga," pungkasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
02 Juni 2020 11:46 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
02 Juni 2020 11:46 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
02 Juni 2020 11:46
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman