Rieke: RUU Ciptaker Diharapkan Tidak Hanya Menciptakan Lapangan Pekerjaan
DPR RI - Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, penciptaan lapangan kerja itu tidak mungkin berdiri sendiri. Selain itu, RUU Ciptaker disusun sebelum pandemi Covid-19.
Sekarang situasi telah berubah dengan merebaknya Covid-19, yang ditandai dengan terpukulnya sektor UMKM di Indonesia. Padahal UMKM merupakan sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Salah satunya dalam penyerapan tenaga kerja.
"UMKM menyerap 89,2 persen dari total tenaga kerja. UMKM menyediakan hingga 99 persen dari total lapangan kerja. UMKM menyumbang 60,34 persen dari total PDB nasional," terangnya.
Selain itu, UMKM menyumbang 14,17 persen dari total ekspor dan menyumbang 58,18 persen dari total investasi. Karena itu, sektor UMKM perlu mendapatkan perhatian untuk bisa kembali bangkit di tengah krisis.
"Sehingga dalam kondisi sekarang, kondisinya betul-betul berbeda. (Krisis) 1998, 2008, UMKM masih bisa hidup bergerak, tetapi sekarang ini mati suri," jelas dia.
Dengan demikian, RUU Ciptaker ini pun diharapkan menjadi harapan tidak hanya untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
"Bahwa substansinya iya, ada penguatan (UMKM, koperasi, dan industri nasional). Tapi marilah dari judul ini kalau kita bisa perbaiki termasuk dari pihak pemerintah, kan ini disusun sebelum Covid, situasi kan sudah berbeda. Kita harus memberikan dari judul awal itu penguatan terhadap UMKM, koperasi, dan industri nasional," ujar dia.
"Tidak mungkin kita menciptakan lapangan kerja kalau sektor UMKM, Koperasi, UMKM khususnya dan industri nasional tidak kuat," tandas Rieke.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
22 Mei 2020 09:48 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
22 Mei 2020 09:48 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
22 Mei 2020 09:48
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman