Puteri Komarudin Pastikan RUU HPP Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dan UMKM
DPR RI - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (KUP) yang kemudian disepakati menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Sidang Paripurna DPR RI.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin tegaskan RUU ini dipastikan memihak kepentingan masyarakat dan UMKM.
“Sejak awal, kami dari Fraksi Partai Golkar konsisten menolak rencana kenaikan tarif PPN karena akan sangat berpengaruh terhadap kondisi daya beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih akibat pandemi."
"Namun, di satu sisi, kami juga pahami bahwa penerimaan negara masih belum optimal. Maka, pada saat pembahasan lalu, kami sepakati agar kenaikan dilakukan secara bertahap sambil terus memantau kondisi perekonomian supaya tidak merusak momentum pemulihan yang sedang berlangsung,” urai Puteri.
Sepanjang pembahasan RUU, Fraksi Partai Golkar memperjuangkan penghapusan ketentuan PPN multitarif yang kemudian berhasil disepakati. Puteri pun menyampaikan apresiasi atas kebijaksanaan pemerintah menyepakati pembatalan usulan tersebut.
“PPN multitarif justru menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan peningkatan biaya pemeriksaan,” kata Puteri.
Puteri juga menyampaikan catatan dari Fraksi Partai Golkar terkait potensi pemajakan berlebihan dalam ketentuan terkait pengenaan PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan.
“Potensi ini akhirnya terhindari dengan disepakatinya barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, jasa keuangan, jasa asuransi serta sejumlah jasa lainnya untuk mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan. Kami menilai barang dan jasa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga apabila dikenakan PPN justru akan menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat,” tutur Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga menguraikan bahwa kekhawatiran itu juga dapat terhindari berkat kesepakatan dihapusnya norma baru mengenai pajak penghasilan minimum (alternative minimum tax atau AMT) dalam RUU HPP.
“Terkait AMT, sikap kami tetap menolak rencana tersebut. Usulan tersebut justru menambah beban bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian sehingga dapat memicu penutupan usaha hingga PHK. Selain itu, rencana ini juga kurang mendukung iklim investasi yang berpotensi keluarnya investor dari Indonesia. Tentu hal ini akan besar dampaknya bagi usaha rintisan yang masih dalam tahap pengembangan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini juga mengapresiasi kesepakatan terkait insentif bagi Wajib Pajak UMKM untuk kembali pada ketentual awal dalam Pasal 31 E UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
“Kami menolak usulan penghapusan insentif tersebut karena sektor UMKM perlu mendapatkan dukungan afirmasi untuk dapat bertahan dari dampak pandemi dan terus mampu menopang perekonomian kita,” tutup Puteri.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
30 September 2021 20:35 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
30 September 2021 20:35 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
30 September 2021 20:35 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
30 September 2021 20:35 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
30 September 2021 20:35
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman