Punya Sejumlah Catatan, Puteri Komarudin Soroti Kinerja OJK
DPR RI - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengkritisi kinerja OJK sepanjang tahun yang masih menyisakan sejumlah catatan. Mulai dari perkara asuransi, pengaduan nasabah hingga masalah pinjaman online (pinjol) ilegal.
Puteri mengatakan, menindaklanjuti aduan dari korban sejumlah asuransi unit-link, ia kembali mengingatkan OJK untuk mengevaluasi sistem pengaduan dari nasabah agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya.
"Terutama, mereka yang tinggal di daerah yang memiliki keterbatasan untuk mengakses informasi pengaduan ini. Apalagi ternyata beberapa korban kemarin mengaku justru dipersulit ketika ingin menyampaikan aduannya di kantor regional OJK di daerah,” kata Puteri, Senin (13/12).
Lebih lanjut, Puteri juga meminta OJK bersama perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan literasi di sektor perasuransian. Hal ini mengingat tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah sebesar 38,03 persen. Namun, pada sektor perasuransian justru nilainya lebih rendah lagi, yaitu hanya 19,40 persen atau di bawah dari sektor perbankan yang berada pada 36,12 persen.
“Hal ini memicu persoalan kesenjangan pemahaman konsumen atas produk asuransi yang ditawarkan oleh para agen asuransi," terang Puteri.
Apalagi, mungkin para agen ini pun juga tidak memiliki pemahaman yang mumpuni terkait produk yang mereka tawarkan. "Karenanya, peningkatan literasi ini juga agar dibarengi dengan evaluasi terhadap pengetahuan dan kemampuan agen dalam memasarkan produk sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Puteri.
Selain itu, legislator dapil Jawa Barat VII tersebut juga meminta OJK bersama kementerian/lembaga lainnya untuk terus memberantas pinjaman online ilegal. Apalagi menurutnya, data OJK menunjukkan jumlah aduan terkait teknologi finansial (fintech) mencapai 115.818 pengaduan, per November 2021.
“Bisa jadi jumlah aduan ini lebih banyak lagi karena mungkin para korban tidak mengetahui harus melapor kemana. Makanya, OJK harus semakin aktif mensosialisasikan layanan pengaduan. Termasuk, sosialisasikan juga daftar layanan fintech resmi yang terdaftar untuk mencegah masyarakat terjerumus ke pinjol ilegal,” ungkap Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri berpesan agar program/kegiatan dalam RKA OJK Tahun 2022 dilandasi dengan perencanaan yang memadai untuk meningkatkan kinerja OJK dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus meminimalisir refocusing anggaran terhadap kegiatan yang tidak strategis.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
13 Desember 2021 15:24 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
13 Desember 2021 15:24 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
13 Desember 2021 15:24 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
13 Desember 2021 15:24 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
13 Desember 2021 15:24
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman