Produk hukum daerah tak boleh lampaui kewenangan UU
DPR RI - Badan Keahlian DPR menerima kunjungan rombongan anggota DPRD Kota Magelang. Dalam diskusi yang dipimpin Kepala BK DPR Johnson Rajagukguk dibahas soal mekanisme perubahan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Magelang.
Menurut Johnson, yang terpenting produk hukum daerah yang akan disusun tidak melampaui kewenagan pemerintah daerah yang sudah diatur sebelumnya.
"Sebetulnya dasarnya kan sudah jelas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di situ sudah diatur tentang hal-hal apa yang harus diatur dalam tata tertib," ungkap Johnson di Ruang Rapat BKD, Jumat (29/9).
Para Anggota DPRD Kota Magelang menanyakan soal asas tentang perubahan tata tertib itu harus mendapatkan semacam evaluasi dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Johson menyarankan, kalaupun dikonsultasikan dipersilakan saja.
"Kalau memang ada hal-hal yang menjadi dasar untuk mengkonsultasikan hasil dari konsepsi yang dibuat terhadap aturan DPRD itu ya. Khusus pada peraturan tata tertib kepada provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Johnson.
Adapun soal muatan lokal wisdom yang akan dicantumkan dalam tata tertib, Johnson menyarankan, agar poinnya dapat dipertimbangkan secara umum dari sisi kelayakan. Misalnya DPRD membolehkan mengundang mitra kerja secara informal dalam kaitan lobi.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
29 September 2017 17:12 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
29 September 2017 17:12 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
29 September 2017 17:12 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
29 September 2017 17:12 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
29 September 2017 17:12
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman