1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Produk hukum daerah tak boleh lampaui kewenangan UU

Editor: Haris Kurniawan  29 September 2017 17:12
news/2017/09/29/145764/produk-hukum-daerah-tak-boleh-lampaui-kewenangan-uu-170929u.jpg

DPR RI - Badan Keahlian DPR menerima kunjungan rombongan anggota DPRD Kota Magelang. Dalam diskusi yang dipimpin Kepala BK DPR Johnson Rajagukguk dibahas soal mekanisme perubahan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Magelang.

Menurut Johnson, yang terpenting produk hukum daerah yang akan disusun tidak melampaui kewenagan pemerintah daerah yang sudah diatur sebelumnya.

"Sebetulnya dasarnya kan sudah jelas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di situ sudah diatur tentang hal-hal apa yang harus diatur dalam tata tertib," ungkap Johnson di Ruang Rapat BKD, Jumat (29/9).

Para Anggota DPRD Kota Magelang menanyakan soal asas tentang perubahan tata tertib itu harus mendapatkan semacam evaluasi dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Johson menyarankan, kalaupun dikonsultasikan dipersilakan saja.

"Kalau memang ada hal-hal yang menjadi dasar untuk mengkonsultasikan hasil dari konsepsi yang dibuat terhadap aturan DPRD itu ya. Khusus pada peraturan tata tertib kepada provinsi dan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Johnson.

Adapun soal muatan lokal wisdom yang akan dicantumkan dalam tata tertib, Johnson menyarankan, agar poinnya dapat dipertimbangkan secara umum dari sisi kelayakan. Misalnya DPRD membolehkan mengundang mitra kerja secara informal dalam kaitan lobi.

KOMENTAR ANDA