Politisi Senayan Tolak Kenaikan Iuran BPJS
DPR RI - Anggota DPR RI Adang Sudrajat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Legislator dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini berkeyakinan bahwa, bila BPJS dinaikkan, dampak yang dirasakan masyarakat yang tergolong memiliki ekonomi lemah akan sangat terasa bebannya.
Baru-baru ini, kata Adang, pemerintah memiliki rencana akan menaikkan Iuran BPJS Kesehatan. Rencana kenaikan ini dilakukan secara serentak pada tahun 2020 pada golongan kelas I, II dan kelas III. Adapun iuran kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 serta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
"Saya melihat, bahwa Pemerintah saat ini sedang tambal sulam kebijakan, untuk menutupi defisit BPJS, yang cenderung memberatkan dan membebani rakyat," tandas Adang dalam berita rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (10/10).
Ia menyampaikan, masyarakat yang paling terbebani oleh kenaikan BPJS adalah masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi Kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah.
"Pekerja bukan penerima upah adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tapi paling berjasa dalam memacu perekonomian. Golongan ini ditenggarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS, karena iklim usaha yang tidak kondusif," ujarnya.
Ditegaskannya, kebijakan meletakkan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara JKN adalah keputusan politik yang gegabah karena selain menafikan kemampuan beberapa daerah yang memiliki keluangan finansial. Juga terbukti kontra produktif terhadap desentralisasi kewenangan yang sedang di bangun.
"Pemerintah terhadap BPJS ini seperti menganugerahkan kewenangan monopoli operasional pada badan yang belum terbukti keandalannya. Pemerintah terlalu percaya diri memberi kepercayaan yang sangat besar kepada BPJS sebagai operator JKN dari sebuah negara besar dengan penduduk yang padat, sehingga pada akhirnya realisasi di lapangan menjadi amburadul," tegas Adang.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
10 Oktober 2019 13:45 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
10 Oktober 2019 13:45 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
10 Oktober 2019 13:45 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
10 Oktober 2019 13:45 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
10 Oktober 2019 13:45
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman