1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Polisi Diminta Kedepankan ‘Restorative Justice’ pada Kasus IRT di Lombok Tengah

Editor: Haris Kurniawan  24 Februari 2021 15:04
news/2021/02/24/168964/polisi-diminta-kedepankan-restorative-justice-pada-kasus-irt-di-lombok-tengah--210224a.jpg Gedung DPR

DPR RI - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau restorative justice dalam kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya tidak sedang berada untuk membela salah satu pihak. Kita harus tetap menghormati hukum. Jangan sampai di kemudian hari ada kejadian seperti itu, langsung kita menjustifikasi bahwa ini salah dan yang itu benar. Kedepankanlah restorative justice,” tegas Sari dalam siarana persnya, Rabu (24/2). 

Anggota DPR RI dari dapil NTB II itu mengaku tersentak dengan kasus yang menimpa 4 IRT tersebut yang kini menjadi viral di media sosial. Atas keprihatinannya itu, Sari turun langsung mengunjungi mereka yang saat itu masih berada di tahanan Kejari Praya. Politisi Partai Golongan Karya ini menginginkan agar mekanisme hukum berjalan dengan baik terhadap para ibu rumah tangga tersebut.

"Saya datang ke rutan, memastikan mereka baik-baik saja. Saya coba menyikapi apa kebutuhan mereka, seperti ada di antara mereka yang membawa serta anaknya karena masih menyusui. Kemudian saya mendengar langsung keluhan mereka terhadap penanganan hukum," ungkap Sari. Dari kasus ini, Sari meminta agar IRT tersebut mendapatkan haknya, seperti mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan. 

Selain itu, Sari juga menyatakan kesiapannya jika yang bersangkutan menginginkan pendampingan menuju proses putusan pengadilan. “Saya mengawal proses penangguhan penahanan itu dijalani pengadilan. Saya siap jika dibutuhkan untuk pendampingan hingga akhir proses hukum, termasuk biaya yang dibebankan,” tegas Sari.

Sebelumnya, empat IRT yang merupakan warga Desa Wejegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, terseret hukum, karena diduga melakukan perusakan atap pabrik tembakau di desa setempat pada 2020 lalu. Terdapat dua orang balita yang juga turut orang tuanya di tahanan, karena masih menyusui pada ibunya.

"Kita berpikir ke diri kita, berada di posisi itu. Saya tidak dalam posisi yang mencampuri proses hukum. Ini manusiawi jika bisa ditangguhkan penahanan hukum ya kita berikan haknya. Saya pesan kepada ibu-ibu itu untuk kooperatif menaati peraturan hukum. Ini sisi kemanusiaan menurut saya. Seperti saya sebagai seorang ibu, mereka itu ada haknya dan kita harap bisa melakukan pendampingan hukum. Dan semua orang sama di hadapan hukum," tutup Sari yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu. 

KOMENTAR ANDA