1. HOME
  2. »
  3. BERITA

PMN pada RAPBN 2021 Harus Dikaji Ulang

Editor: Rizlia Khairun Nisa  11 September 2020 15:05
news/2020/09/15/168493/pmn-pada-rapbn-2021-harus-dikaji-ulang-200915w.jpg Anggota Banggar DPR RI Rofik Hananto

DPR RI - Anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 35,18 triliun yang ditetapkan dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, tidak memiliki sensitivitas terhadap kondisi keuangan negara saat ini.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Rofik Hananto menilai proposal PMN yang diajukan oleh Pemerintah kepada Banggar DPR RI sangat prematur, serta tidak dilengkapi dengan data dan kinerja keuangan BUMN yang akan diusulkan untuk menerima PMN.

"Kami belum bisa menerima penjelasan yang kurang lengkap tersebut, karena ini menyangkut alokasi anggaran yang besar, apalagi kita sedang menghadapi situasi yang tidak menentu pada tahun 2021 nanti," kata Rofik merespon penetapan postur sementara RAPBN 2021 dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, serta Gubernur Bank Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).

Lebih jauh politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menyampaikan, khusus untuk BUMN Biofarma yang mengajukan PMN sebesar Rp 2 triliun, pihaknya masih bisa memaklumi, karena akan digunakan untuk penguasaan platform teknologi vaksin, terutama vaksin Covid-19. Namun bagi BUMN lain yang tidak ada kaitannya dengan penanganan Covid-19 dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ia belum bisa menerima pengajuan PMN, sebelum melihat kinerja keuangan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Termasuk rsencana pengembangan bisnis korporasi untuk peningkatan deviden, tidak kalah pentingnya bagaimana kontribusi BUMN tersebut selama ini terhadap perekonomian nasional yang sesuai dengan amanat UU APBN. "Kami berharap Pemerintah bisa melengkapi data dan informasi terkait dengan BUMN yang diusulkan sebagai penerima PMN," tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII tersebut.

Khususnya rencana Pemerintah yang akan menyuntikkan PMN ke PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun tahun depan. Sebagaimana diketahui bahwa PT. BPUI adalah induk perusahaan dari Asuransi Jiwasraya yang sedang bermasalah sangat pelik dan Panitia (Panja) DPR RI dari Komisi III dan VI terkait Jiwasraya pun belum berjalan. Nantinya aset dan polis Jiwasraya akan dipindahkan ke Nusantara Life, anak usaha BPUI.

"Ini jelas menunjukkan pemerintah seperti tidak memiliki sense of crisis atas kondisi ekonomi nasional yang berada di ambang resesi," imbuh Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Ia mengingatkan, Pemerintah dalam menyuntikkan PMN juga harus menyampaikan informasi detail dan lengkap terkait dengan data kinerja keuangan perusahaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir, termasuk peran dan fungsinya yang sudah sejalan dengan UU BUMN.

"Sehingga nantinya kita bisa menilai apakah BUMN tersebut, sudah layak untuk mendapatkan suntikan PMN atau tidak. Sehingga APBN yang kita alokasikan tetap bisa kita pertanggungjawabkan dalam upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," pesan Rofik.

KOMENTAR ANDA