Pidato di Paripurna DPR, Puan Akan Singgung Prolegnas Prioritas 2021
DPR RI - Ketua DPR Puan Maharani akan menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021 pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4). Dalam pidatonya nanti, Puan akan menegaskan komitmen DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pogram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
“DPR memiliki komitmen tinggi untuk segera membahas RUU yang telah diprioritaskan tahun ini,” kata Puan di Jakarta, Kamis (8/4) malam. Pada 23 Maret 2021 lalu, DPR RI telah menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Dari 33 RUU prioritas tersebut, di antaranya adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Wabah.
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna lainnya adalah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States).
Kemudian, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Lalu berlanjut pada pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Setelah itu, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Dilanjutkan dengan laporan BURT DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI tahun 2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
09 April 2021 15:59 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
09 April 2021 15:59 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
09 April 2021 15:59
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman