Perpres 63 Langkah Lestarikan Bahasa Indonesia
DPR RI - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Salah satu poin dalam Prepres tersebut mengatur Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato, baik di dalam atau di luar negeri.
Anggota DPR RI Puteri Anneta Komarudin menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah dalam melestarikan serta mengenalkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional di Negara Republik Indonesia.
“Saya sangat mendukung Prepres ini. Hal ini untuk melestarikan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa kita,” tuturnya saat diwawancarai Parlementaria di ruang kerjanya, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2019).
Menurut politisi Partai Golkar itu, generasi penerus harus juga turut serta dalam melestarikan penggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Menurutnya, generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat jangan malu menggunakan bahasa sendiri.
“Negara maju seperti Jepang dan China saja bangga menggunakan bahasanya sendiri, walaupun mereka memiliki kapabilitas menggunakan Bahasa Inggris, sebagai bahasa universal,” tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu.
Untuk itu, Putri berharap dengan hadirnya Perpres ini, masyarakat mendalami lagi Bahasa Indonesia, khususnya diksi-diksi baru yang selama ini sudah mulai terlupakan untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
"Jadi, kita mulai dari diri sendiri. Kalau bukan kita yang mencintai bahasa kita, siapa lagi. Nantinya generasi-generasi selanjutnya bisa meneruskan dan memahami pentingnya bahasa Indonesia di dalam kehidupan kita,” tutupnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
11 Oktober 2019 16:28 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
11 Oktober 2019 16:28 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
11 Oktober 2019 16:28 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
11 Oktober 2019 16:28 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
11 Oktober 2019 16:28
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman