Perlu Peningkatan Peran APIP Dalam Akuntabilitas Dana BOS
DPR RI - Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmi mengungkapkan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencapai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akuntabel.
Hal itu diungkapkan Helmi, sapaan akrabnya, usai memimpin Tim PKAKN BK DPR RI bertemu dengan Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surakarta terkait akuntabilitas Dana BOS, di Kediaman Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (05/4/2019).
"Di Kota Surakarta ini ada temuan secara administratif, yaitu karena ketidaktahuan kepala sekolah terkait rekening dana BOS yang harus dilaporkan kepada Wali Kota. Selain itu juga ada temuan dengan jumlah yang sangat kecil, dari 24 sekolah, ada dana yang belum dikembalikan ke rekening umum daerah," jelas Helmi.
Helmi menjelaskan, hal tersebut terjadi karena adanya ketidaktahuan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah mengenai aturan penerimaan dan pengelolaan dana BOS di Kota Surakarta, guna mencegah terjadinya kembali temuan, terutama yang bersifat administratif.
Selain itu, guna mencapai penyaluran dana BOS tepat sasaran, perlu juga diperhatikan sinkronisasi data sekolah, siswa, dan guru. "Perlu adanya peran dari APIP dan pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap guru-guru yang aktif, menjelang pensiun, maupun guru tidak tetap di Kota Surakarta, agar penyaluran dana BOS tepat sasaran.
Melalui pertemuan ini, PKAKN mendapati bahwa perlu adanya Sumber Daya Manusia (SDM) guru yang berintegritas tinggi untuk dapat mengelola dana BOS. "Ini peran dari Dinas Pendidikan untuk membina sekolah-sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga SMA/SMK terkait pengelolaan dana BOS," jelas Helmi.
Sekolah harus mengetahui dan memahami bagaimana pengelolaan serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS. "Sekolah-sekolah harus paham mengenai peraturan Kementerian Dalam Negeri, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan aturan-aturan lain di Kabupaten/Kota. Jika perlu, dapat dibuat tim khusus, di luar guru, yang bertugas secara khusus mengelola dana BOS," ujar Helmi.
Senada dengan Helmi, Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo juga menjelaskan hal yang sama. "Temuan-temuan yang sederhana itu bisa diselesaikan. Solusinya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Keuangan ini harus dipahami dengan persepsi yang sama antara satu sekolah dengan sekolah yang lain," jelasnya.
Rudi, sapaan akrab Wali Kota Surakarta itu juga menegaskan bahwa pentingnya memaksimalkan dan meningkatkan peran APIP, karena pendampingan dan pembinaan adalah hal utama yang harus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana BOS.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) PKAKN DPR RI Fajri Ramadhan menambahkan perlu peningkatan koordinasi antar instansi terkait pengelolaan dana BOS. Koordinasi tersebut diperlukan, mengingat regulasi juknis dari dana BOS ini setiap tahunnya sering berubah.
"Sebagai contoh, pengelolaan dana BOS di Kota Surakarta yang sudah baik, dengan temuan yang sedikit. Namun, bagaimana dengan sekolah yang lain? Kita harus melakukan pembenahan ke depannya," jelas Fajri.
Fajri juga menyebutkan hasil pertemuan dengan Wali Kota Surakarta, yaitu pentingnya untuk melakukan optimalisasi APIP. "Lebih kepada pendampingan, bukannya langsung menyalahkan atau langsung menangkap. Guru-guru lebih dibina dengan optimalisasi APIP," tutup Fajri.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
09 April 2019 17:43 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
09 April 2019 17:43 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
09 April 2019 17:43
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman