Perlindungan TKI harus berbasis validasi data
DPR RI - Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) dan pemerintah sepakat dalam perlindungan TKI tidak bisa mengabaikan validasi dan akurasi data kependudukan. Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah menegaskan soal database tentang kewarganegaraan akan segera dituntaskan. Oleh sebab itu, dia menekankan kepada Kementerian Dalam Negeri harus lebih konkret, karena basisnya ada pada proyek e-KTP.
Perlindungan TKI berbasis validasi dan akurasi data warga negara itu menjadi sorotan penting dalam rapat kerja Timwas TKI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa & PDT, Kementerian Koperasi & UKM, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum & HAM dan ketua BNP2TKI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).
"Ini terkait pembangunan sistem nasional, jangan sampai bobol sistemnya itu. Bobol dalam pengertian datanya tidak jelas, rakyatnya ada berapa, yang di luar negeri ada berapa, yang menjadi pekerja migran ada berapa, di negara mana ada berapa. Itu semua harus kita update, melacak pekerja kita itu betul-betul tanggung jawab negara. Karena Undang-Undang Dasar kita mengamanahkan melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah," beber Fahri.
Dari pihak Kemendagri juga menyadari database kependudukan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan pegawai migran Indonesia. Perwakilan Mendagri melaporkan, soal database kependudukan, dalam perekaman sudah 97 persen. Selain itu, untuk kepentingan pekerja migran Indonesia, Kemendagri sudah tanda tangan MoU sharing database kependudukan untuk perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pemerintah terus melakukan pengawalan, dan mengambil langkah-langkah yang optimal untuk perlindungan pada TKI. Dia menyampaikan di Saudi Arabia ada 102 kasus TKI yang terancam hukuman mati, 79 orang di antaranya berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati, ada 3 orang yang dieksekusi, dan 20 orang yang sedang dalam proses.
"Jadi intinya pemerintah melakukan langkah yang optimal. Bahkan untuk kasus Zaini Misrin, langkah pemerintah ini sudah extraordinary, karena ini menjadi kali pertama kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkrah di tingkat kasasi. Jadi kasus-kasus yang tersisa akan terus ditangani pemerintah," papar Hanif.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
22 Maret 2018 10:50 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
22 Maret 2018 10:50 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
22 Maret 2018 10:50
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman