Penyusunan Prolegnas 2020-2024 Mengacu Hasil Evalusi Periode Sebelumnya
DPR RI - Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membahas program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan penyusunan Prolegnas 2020-2024 akan mengacu pada hasil evalusi prolegnas priode lalu.
"Dalam penyusunan Prolegnas 2020-2024, kita juga harus perhatikan hasil evaluasi Prolegnas periode sebelumnya 2015-2019, di mana targetnya 189 UU. Namun demikian, yang dapat diselesaikan 90 RUU," paparnya di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Supratman mengatakan tidak tercapainya target Prolegnas itu tidak boleh terulang di periode 2020-2024. Karena itulah, dia menargetkan RUU yang dibahas di periode ini akan lebih realistis.
"Tentunya tidak boleh terulang kembali pada 2020-2024 menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dalam penyusunan Prolegnas. Target ditetapkan tidak terlalu banyak," ungkapnya.
Menurut Supratman, Baleg DPR RI telah menentukan target pengesahan RUU menjadi UU dalam lima tahun ke depan. Dia menjabarkan, setiap komisi ditargetkan mengesahkan dua RUU, Baleg DPR dua RUU, dan Panitia Khusus ada 3 RUU menjadi UU.
"Dari gambaran tersebut dapat dikatakan dalam 5 tahun dapat diselesaikan sebanyak 135 RUU, Maka target RUU kita paling banyak 150 RUU. Ini sudah tidak sebanyak periode lalu," kata Supratman.
Baleg DPR RI telah menerima 451 usulan rancangan undang-undang (RUU). Ia mengatakan, 451 usulan RUU itu berasal dari sebelas komisi di DPR, kelompok masyarakat, dan fraksi-fraksi di DPR. Dari sekian banyak usulan tersebut akan dicari kesamaan prinsip sehingga tidak ada RUU yang tumpang tindih.
Supratman, mengatakan, dalam penyusunan Prolegnas 2020, ada beberapa hal dipertimbangkan yaitu RUU yang pada periode sebelumnya sudah masuk tahap pembicaraan tingkat satu terutama carry over periode sebelumnya. Kedua, menurut dia, RUU yang sudah siap naskah akademik dan draftnya, dan ketiga, RUU yang masuk kriteria dan memenuhi urgensi masuk Prolegnas 2020.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
05 Desember 2019 13:18 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
05 Desember 2019 13:18 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
05 Desember 2019 13:18 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
05 Desember 2019 13:18 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
05 Desember 2019 13:18
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman