1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Penyidik independen diminta masuk dalam UU KPK

Editor: Haris Kurniawan  05 September 2017 12:55
news/2017/09/05/143280/penyidik-independen-diminta-masuk-dalam-uu-kpk-170905z.jpg

DPR RI - Panitia Khusus Angket KPK DPR dengan Ikatan Hakim Indonesia (IHI) mengadakan rapat, Senin (4/9) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Pada rapat kali ini IHI meminta kepada Pansus Hak Angket KPK agar masalah penyidik independen juga diatur dalam undang-undang. Langkah tersebut bisa dilakukan jika Undang-Undang tentang KPK jadi direvisi.

Permintaan ini terkait dengan masalah penyidik dan penuntut umum. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK, penuntut umum juga pada KPK.

Di awal pelaksanaan UU tersebut penyidik KPK merupakan penyidik yang sudah definitif dari kepolisian. Begitu pula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK, diangkat oleh KPK sebagai penyidik. Namun menurut IHI dalam perkembangannya banyak penyidik yang bersifat independen.

"Sekarang timbul di dalam perkembangan lebih lanjut bahwa ada penyidik independen," kata salah satu seorang perwakilan IHI dalam rapat dengan pansus KPK.

Saat ini hal tersebut sering terjadi dalam proses peradilan. Seperti yang terjadi dalam pra peradilan. Namun penyidik independen tersebut dianggap tidak sah.

"Hal ini banyak terjadi dalam proses peradilan, seperti halnya pra peradilan yang mengatakan bahwa penyidik yang dilakukan oleh penyidik independen itu adalah tidak sah," lanjut perwakilan IHI.

KOMENTAR ANDA