Penyidik independen diminta masuk dalam UU KPK

DPR RI - Panitia Khusus Angket KPK DPR dengan Ikatan Hakim Indonesia (IHI) mengadakan rapat, Senin (4/9) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pada rapat kali ini IHI meminta kepada Pansus Hak Angket KPK agar masalah penyidik independen juga diatur dalam undang-undang. Langkah tersebut bisa dilakukan jika Undang-Undang tentang KPK jadi direvisi.
Permintaan ini terkait dengan masalah penyidik dan penuntut umum. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK, penuntut umum juga pada KPK.
Di awal pelaksanaan UU tersebut penyidik KPK merupakan penyidik yang sudah definitif dari kepolisian. Begitu pula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK, diangkat oleh KPK sebagai penyidik. Namun menurut IHI dalam perkembangannya banyak penyidik yang bersifat independen.
"Sekarang timbul di dalam perkembangan lebih lanjut bahwa ada penyidik independen," kata salah satu seorang perwakilan IHI dalam rapat dengan pansus KPK.
Saat ini hal tersebut sering terjadi dalam proses peradilan. Seperti yang terjadi dalam pra peradilan. Namun penyidik independen tersebut dianggap tidak sah.
"Hal ini banyak terjadi dalam proses peradilan, seperti halnya pra peradilan yang mengatakan bahwa penyidik yang dilakukan oleh penyidik independen itu adalah tidak sah," lanjut perwakilan IHI.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
05 September 2017 12:55 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
05 September 2017 12:55 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
05 September 2017 12:55 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
05 September 2017 12:55 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
05 September 2017 12:55
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman