1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Penyelenggara Sekolah Tidak Boleh Plonco Siswa Baru

Editor: Rizlia Khairun Nisa  15 Juli 2019 15:06
news/2019/07/23/166312/penyelenggara-sekolah-tidak-boleh-plonco-siswa-baru-190723z.jpg Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati

DPR RI - Memasuki tahun ajaran baru 2019-2020, DPR RI mengingatkan agar penyelenggara pendidikan untuk tidak melakukan perploncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Ialah Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati yang mengingatkan penyelenggara sekolah agar tidak melakukan perploncoan terhadap anak didik baru saat MPLS.

"Jangan sampai MPLS menjadi ajang perploncoan bagi anak didik baru. Manfaatkan MPLS untuk menyampaikan program dan kegiatan sekolah kepada anak didik baru," ujar Reni dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (15/7).

Reni mengimbau pemerintah untuk memantau sekolah-sekolah dalam pelaksanaan MPLS. Langkah ini penting, kata Reni, untuk memastikan MPLS tidak keluar dari koridor. "MPLS jangan keluar dari koridornya. Pemerintah harus memastikan tidak ada perploncoan dalam MPLS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru," sebut Reni.

Politisi PPP itu juga menyebutkan setiap sekolah semestinya telah memiliki riwayat kesehatan setiap anak didik baru terkait dengan pelaksanaan MPLS. "Bagi anak didik peserta MPLS yang memiliki riwayat sakit, agar dikecualikan untuk mengikuti kegiatan MPLS ini," tambah Reni.

Reni berharap MPLS yang dilakukan bagi peserta didik baru baik di SMP dan SMA dan sederajat tahun 2019 ini berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah di lapangan. "Kami berhadap MPLS tahun 2019 ini berjalan dengan baik, tidak ada masalah di lapangan," tandas legislator dapil Jawa Barat itu.

KOMENTAR ANDA