Penggunaan Health Certificate Dinilai Kurang Tepat
DPR RI - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengimbau Pemerintah untuk tidak membuka pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia di tengah pandemi virus Covid-19. Terlebih, jika hanya mengacu kepada penyertaan surat keterangan sehat atau health certificate saja. Menurut Syarief, setiap orang yang masuk ke Indonesia belum tentu berasal dari negara yang terbebas dari Covid-19.
Demikian disampaikan Syarief dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Senin (18/5). "Sebaiknya Pemerintah tidak memaksakan dulu untuk WNA datang (ke Indonesia). Saya lebih sependapat seperti itu. Apalagi, jika hanya mengacu kepada penyertaan surat keterangan sehat atau health certificate belum tepat untuk memastikan bahwa orang tersebut tidak berpotensi membawa virus masuk ke Indonesia," ujar Syarief.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, bukan tanpa alasan jika ia menilai kurang tepat kalau hanya berdasarkan surat keterangan sehat saja. Mengingat, sambung Syarief, hasil final dari test Covid-19 itu bisa berubah-ubah setiap saat tergantung dari tingkat kesehatan, aktivitas dan perilaku dari tiap individu.
"Bisa saja, pada saat orang dites hasilnya negatif. Tapi, di waktu lain ketika orang itu melakukan aktivitas dan adanya interaksi dengan orang lain maka hal itu bisa saja menyebabkan orang tersebut akhirnya terjangkit. Saat-saat ini Pemerintah harus lebih memahami bagaimana kondisi masyarakat di dalam negeri," papar legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I tersebut lebih lanjut.
Maka, Syarief menyarankan setiap WNA yang datang ke Indonesia harus terlebih dahulu melalui tahap pemeriksaan kesehatan yang komprehensif dari tempat keberangkatan negara asalnya. "Maka, yang tepat itu kalau membuka transportasi, yang tepat itu diperiksa di tempat keberangkatan. Jadi, kalau memang mau melakukan ini solusinya harus jelas. Supaya, ada kepedulian negara terhadap rakyatnya," pungkas Syarief.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat Edaran itu mengatur setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia harus menyertakan health certificate kepada petugas di bandara sebagai syarat salah satu dokumen agar bisa terbang.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
19 Mei 2020 13:07 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
19 Mei 2020 13:07 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
19 Mei 2020 13:07
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman