Pemerintah Disarankan Beri Sanksi Masyarakat yang Mudik di Tengah Corona
DPR RI - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifa Sjaifudian menyarankan supaya pemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik di tengah pandemi corona. Hal itu penting untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Salah satu fokus kita memang mencegah penyebaran virus dari wilayah episentrum, yaitu Jakarta. Perlu sekali ada ketegasan dari pemerintah pusat agar orang-orang tidak keluar Jakarta, tidak bisa sekadar imbauan. Saya harap Inpres tersebut bisa meng-cover sanksi pelanggaran yang tegas," kata Hetifah seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (1/4).
Tanpa sanksi yang jelas, masyarakat bisa tetap mudik kapan saja. Dan yang dikhawatirkan sebaran virus bisa semakin luas ke seluruh penjuru negeri. Sedangkan mengomentari kebijakan tarif listrik yang digratiskan, politisi Partai Golkar ini mengapresiasinya. Listrik merupakan salah satu komponen terbesar pengeluaran masyarakat.
Seperti diketahui, Pemerintah menggratiskan pelanggan listrik dengan 450 VA dan mendiskon 50 persen bagi kelompok 900 VA. Ia menambahkan, Pemerintah patut mempertimbangkan pemberian manfaat BPJS Kesehatan yang lebih besar untuk kelas tertentu. Faktanya, di lapangan banyak warga yang masih kesulitan membayar pengobatan meski dengan BPJS. Saat Corona ini mewabah, bisa dipertimbangkan untuk memberi diskon yang lebih besar lagi soal ini.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
01 April 2020 19:39 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
01 April 2020 19:39 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
01 April 2020 19:39
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman