Pemerintah Dinilai Wajib Penuhi Kebutuhan Dana Pilkada 2020
DPR RI - Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengingatkan Pemerintah agar tidak lalai terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak yang disepakati akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Wahyu menegaskan, sejak awal ia sudah mengingatkan apabila Pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut akan berdampak pada akan diterapkannya protokol pencegahan Covid-19.
Wahyu menyatakan, seandainya Pilkada tidak diselenggarakan pada 9 Desember, maka permasalahan pendanaan Pilkada itu sudah selesai sejak awal. Pemaparan tersebut disampaikan Wahyu dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP dalam ‘Pembahasan Rasionalisasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020’ secara virtual, Kamis (11/6)
“Kami sudah mengingatkan, bahwasanya apabila Pilkada dilaksanakan pada Desember akan berdampak pada akan diterapkannya protokol pencegahan Covid-19. Sudah dijelaskan oleh KPU RI seandainya tidak terjadi, permasalahan pendanaan Pilkada itu sudah selesai. Akan tetapi, karena kita harus melaksanakan dengan protokol Covid-19 maka dibutuhkan dana,“ ujar Wahyu.
Lebih lanjut, menurut politisi Partai Demokrat tersebut, anggaran dana yang disiapkan untuk KPU, Bawaslu dan DKPP sebagaimana diajukan masih terlalu sedikit jika dibandingkan dengan pemberian penyertaan modal negara kepada PT. Hutama Karya sebesar Rp 75 Triliun. Wahyu mengungkapkan, hal itu berarti sama dengan anggaran total gabungan dari KPU, Bawaslu dan DKPP ini kalah dengan satu PT (Hutama Karya).
Padahal, sambung legislator dapil Sulawesi Selatan II ini, KPU, Bawaslu dan DKPP menyelenggarakan agenda penting negara berupa Pilkada serentak di 270 Kabupaten/Kota dan berpotensi akan terjadi penularan secara masal terhadap 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara. Jadi tegasnya, Pemerintah tidak bisa bermain-main dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada mendatang dan tidak boleh untuk ujicoba.
“Jadi, saya berharap ke Ibu Menkeu agar apa yang diminta oleh KPU, Bawaslu dan DKPP itu dapat dipenuhi. Karena, ini bukan keinginan sepihak dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 2/2020 dimana mereka harus melaksanakan Pilkada itu 9 Desember 2020. Apabila dananya tidak tersedia, saran saya Perppu diganti saja dimundurkan lagi 6 bulan. Jadi, tidak harus beli APD tidak harus beli segala macam itu. Kita tidak boleh berjudi atau mengambil risiko dengan keselamatan,” tandas Wahyu.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
12 Juni 2020 15:44 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
12 Juni 2020 15:44 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
12 Juni 2020 15:44
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman