1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Pemerintah dinilai juga perlu evaluasi tax holiday

Editor: Haris Kurniawan  15 Maret 2018 11:29
news/2018/03/15/155969/pemerintah-dinilai-juga-perlu-evaluasi-tax-holiday-180315a.jpg

DPR RI - Fraksi Partai Demokrat berpandangan, kebijakan pemerintah untuk melakukan evaluasi PMK No.159 Tahun 2015 perlu direvisi agar semakin banyak nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pandangan Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ketua Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan.

Sejatinya, kebijakan yang dimulai sejak tahun 2011 sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui PMK No.130 tahun 2011 memiliki tujuan untuk menggenjot investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Alhamdulillah pada masa pemerintahan Presiden SBY, kebijakan ini efektif dilaksanakan dengan terdorong pertumbuhan ekonomi rata-rata 6 persen selama pemerintahan beliau berjalan," katanya.

Lanjut dia, kebijakan tax holiday yang akan diluncurkan pemerintah pada bulan April tahun 2018 sebagai kelanjutan dari pemerintahan Presiden SBY, perlu terus disempurnakan dan diberikan komitmen yang utuh agar dapat dinikmati oleh para pelaku usaha yang akan menanamkan investasinya di Indonesia.

"Penyempurnaan PMK No.159 Tahun 2015 diharapkan dapat mempertimbangkan dan mendengarkan masukan dari kalangan dunia usaha sehingga menjadi magnet dalam menggaet investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," terangnya.

"Sebagaimana disampaikan diatas, kebijakan ini sesuai dan sejalan dengan pidato politik AHY di dalam rapimnas dan juga merupakan saran Bapak SBY sejak tahun 2015 yang telah sering kami sampaikan dalam berbagai pandangan politik dan di legislatif, namun tentu kami akan tetap mencermati dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat, memperhatikan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta keamanan penerimaan Negara terkait dengan kebijakan tax holiday ini," lanjut Marwan.

Dia juga menyampaikan, pemerintah perlu mencermati threshold atau batasan nilai investasi yang akan mendapatkan tax holiday maupun tax allowance, plus rentang waktu, aspek pembukaan lapangan kerja, memperhatikan syarat-syarat yang lebih dipermudah termasuk approval menggunakan sistem yang terintegrasi dengan baik dan sekali lagi tetap memperhatikan dampak-dampaknya serta penerimaan Negara.

"Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap tax holiday, termasuk pelonggaran nilai investasi yang mendapatkan hak terhadap tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu direvisi sehingga batasan investasi tidak perlu mencapai threshold Rp 1 triliun," tuntasnya.

KOMENTAR ANDA