1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hutan

Editor: Haris Kurniawan  19 Agustus 2019 14:16
news/2019/08/19/166593/pemerintah-dinilai-gagal-lindungi-hutan-190819b.jpg Kebakaran hutan/ foto: istimewa

DPR RI - Kebakaran hutan yang masih terus terjadi membuktikan pemerintah gagal melindungi hutan seperti diamanatkan UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Pemerintah tak mampu mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang akhirnya menimbulkan polusi udara masif.

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Senin (19/8), mengatakan, ada lebih dari 4.258 titik panas (hotspot) yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan selama Januari-Juli tahun ini. Dari jumlah itu, 2.087 hotspot berada di kawasan konsesi dan lahan gambut. Data itu ia kutip dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tahun 2019.

"Akibat karhutla, masyarakat terpapar polusi asap sehingga kesehatan mereka terganggu dan menjadi tidak produktif. Kerugian lain, rusaknya ekosistem flora dan fauna hutan tropis Indonesia yang khas. Kerugian karhutla sangat besar, baik dari ekonomi, pariwisata, kesehatan, hingga pendidikan. Dampaknya juga dirasakan warga DKI Jakarta karena polusi di Ibu Kota diduga berasal dari karhutla, terutama di Sumatera dan Kalimantan,” ungkap Bambang.

Dia tidak sependapat jika dikatakan polusi udara di DKI diakibatkan oleh sektor transportasi dan industri. Pasalnya, kasus polusi asap seperti ini pernah dialami Ibu Kota pada musim kemarau tahun 2015 saat DKI dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Polusi asap ketika itu hilang sendiri karena karhutla padam saat tiba musim hujan. Bambang mengingatkan agar pemerintah pusat dan DKI lebih cermat membuat kebijakan dalam merespons polusi di Ibu Kota. Salah satu kebijakan yang dianggapnya kurang tepat, yakni pembatasan usia kendaraan bermotor di DKI.

"Jangan tergesa-gesa membuat kebijakan. Tolong dianalisis dulu, sebab musim hujan nanti karhutla akan padam sendiri dan polusi asap di DKI otomatis berkurang. Pembatasan usia kendaraan bermotor akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menaikkan impor. Sebab kebijakan ini akan mendorong masyarakat membeli mobil baru, yang produsennya masih didominasi asing," ungkap legislator dapil Jatim I ini.

Lebih lanjut ia menguraikan, polusi juga bisa diakibatkan masifnya penggunaan batu bara untuk pembangkit tenaga listrik dalam proyek listrik 35.000 Megawatt. Kebijakan pemerintah ini dinilai tidak konsisten dengan upaya mengurangi polusi, termasuk rencana pengembangan mobil listrik.

"Percuma kembangkan mobil listrik, tetapi polusi dari pembangkit batu bara justru makin besar," tegasnya. Bambang lalu mendorong masyarakat melakukan class action terhadap pemerintah karena tidak mampu menjaga lingkungan hidup.

KOMENTAR ANDA