1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Pemerintah dimintak tak paksakan presidential threshold di RUU Pemilu

Editor: Haris Kurniawan  11 Juli 2017 14:05
news/2017/07/11/136393/pemerintah-dimintak-tak-paksakan-presidential-threshold-di-ruu-pemilu-170711i.jpg
 
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria heran apabila pemerintah terus meminta untuk memasukkan angka ambang batas calon presiden (presidential threshold) pada RUU Pemilu. Padahal, yang berhak mengajukan calon presiden ialah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
 
Dia menyampaikan, awalnya Pansus RUU Pemilu sudah mengapresiasi pemerintah, ketika mereka menyerahkan sepenuhnya kepada DPR mengenai empat isu krusial lainnya, yakni ambang batas parlemen, metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan dan sistem pemilu.
 
"Presidential threshold kok pemerintah yang ngotot. Yang punya kewenangan mengusung adalah parpol atau gabungan parpol. Pemerintah tidak punya hak dan kewenangan. Sejak awal saya apresiasi," terangnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
 
Dirinya mengingatkan, apabila pada akhirnya presidential threshold tetap dipaksakan, maka hampir dipastikan bakal mendapatkan uji materi atau judicial review dari kelompok masyarakat. Pasalnya, pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
 
"Karena serentak, jadi sangat salah jika menggunakan presidential threshold," terang politikus Partai Gerindra tersebut.
 
Oleh karenanya, Riza menyarankan supaya pemerintah juga menyerahkan kepada DPR.
 
"Berilah kekuasaan. Karena jika ada presidential threshold, nantinya juga bisa di judicial review. Padahal para pakar menyebutkan itu tidak perlu," pungkasnya. 
 

KOMENTAR ANDA